Berita PALI
UMK PALI 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Penjelasan Disnakertrans
Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir) 2023 Sudah ditetapkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) 2023 PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir) Sudah ditetapkan.
UMK PALI 2023 menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2023.
Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi berkata bahwa untuk UMK PALI tahun 2023 mengaku dari UMP Sumsel 2023 yang mengalami kenaikan sesuai instruksi dewan pengupahan.
"Untuk UMP PALI kita tetap mengikuti UMP Provinsi Sumsel yang saat ini Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.144.446," ungkap Endang, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskan, sementara Elemen barometer menentukan UMK/UMP pihaknya masih mencari formula penetapannya.
Meskipun demikian, disisi lain juga disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengingat BBM serta sembako kian meningkat.
"Berdasarkan data lima tahun belakangan, kita (Kabupaten PALI) mengikuti UMK dari UMP Sumsel, meski pernah dibawah angka Rp3 juta." Jelasnya.
Baca juga: Kades Purun Timur PALI Diduga Korupsi Dana Desa 2021, Ini Total Kerugian Negara
Berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tanggal 18 November 2021 tentang UMP 2022 ditetapkan sebesar Rp3.144.446 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kekinian, UMP Provinsi Sumsel yang ditetapkan Gubernur naik delapan persen menjadi Rp3.404.177.24.(SP/REIGAN)
Begal Keluar dari Semak-semak di Penukal PALI, Nenek Hendak Tengok Cucu Jadi Korban |
![]() |
---|
Cerita Pelajar SDN 5 Talang Ubi PALI Nyaris Jadi Korban Penculikan, Diimingi Permen |
![]() |
---|
Gaji PAM TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Badan Ad Hoc per Bulan |
![]() |
---|
Pembunuhan di Desa Air Itam PALI, Redi Ditemukan Tewas di Kebun Karet |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPS Pemilu 2024 PALI, 213 Peserta Berhasil Lulus, ASN Hingga Perangkat Desa |
![]() |
---|