Berita Lubuklinggau

UMK Lubuklinggau 2023 Sudah Ditetapkan, Sama dengan UMP Sumsel 2023

Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Lubuklinggau 2023 sudah ditetapkan. Segini besarannya

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi. UMK Lubuklinggau 2023 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Lubuklinggau 2023 sudah ditetapkan.

UMK Lubuklinggau 2023 mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023.

Sehingga UMK Lubuklinggau 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik dari tahun sebelumnya yakni Rp 3.144.446.

Kepala Disnaker Kota Lubuklinggau Dr H Tamri menegaskan sampai saat ini UMK Lubuklinggau 2023 masih mengacu ke UMP Provinsi Sumsel.

"Lubuklinggau belum bisa menetapkan dan menerapkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan," ungkapnya pada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Besaran UMP ini pun tegas  Tamri, sudah mereka sampaikan ke perusahaan yang ada di Lubuklinggau.

”Kita kan ada agenda rutin keliling ke perusahaan-perusahaan yang ada, maka sekalian kita sampaikan surat terkait penetapan UMP 2023,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Tamri, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pekerja yang komplain mengenai gaji yang mereka terima.

”Kalau perusahaan besar, apalagi skalanya nasional biasanya patuh dalam menerapkan UMP. Tapi kalau perusahaan kecil yang kondisi keuangan yang tidak memungkinkan ya nggak bisa," ungkapnya.

Baca juga: Penerbangan Bandara Silampari Lubuklinggau Ditambah Jelang Libur Nataru 2022/2023, Jadwal Lengkap

Dan sampai saat ini belum ada yang datang ke kita melaporkan soal gaji.

"Ada beberapa waktu lalu hanya seputar hak mereka setelah berhenti bekerja,” tambahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved