Berita Nasional
Curhat Keluarga, Tak Terima Dhio Ngaku Racuni Ayah, Ibu, dan Kakak Karena Menanggung Beban, Faktanya
Dari pengakuan tersangka tersebut, DSS merasa sakit hati karena diminta untuk menanggung beban kebutuhan keluarga atau tulang punggung keluarga.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh Dhio (22) hingga kini masih diselidiki polisi hal itupun termasuk motif.
Kini, pihak keluarga mengaku tak terima soal motif pembunuhan yang dilakukan Dhio.
Keluarga tak terima usai Dhio mengaku meracun ayah, ibu, dan kakaknya karena menanggung beban.
Seperti diketahui, hasil pengungkapan motif pengakuan dari DSS (22), tersangka pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) yakni didasari rasa sakit hati.
Dari pengakuan tersangka tersebut, DSS merasa sakit hati karena diminta untuk menanggung beban kebutuhan keluarga atau tulang punggung keluarga.
Diketahui tersangka DDS membunuh tiga keluarga kandungnya itu dengan cara mencampurkan racun ke minuman korban.
Korban tak lain adalah ayah bernama Abbas Ashari (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama bernama Dhea Chairunisa (25).
Paman tersangka sekaligus Kakak kandung dari korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan, pihaknya menyanggah motif yang disampaikan tersangka untuk menghabisi keluarganya.
"Sama sekali tidak betul (motifnya). kalau soal duit (uang) itu ya saya lihat itu, cukup lah. Wong, dia (tersangka) tidak bekerja kok, kalau jadi tulang punggung itu dasarnya apa kan cuma untuk pembelaan diri saja. Orang tua yang selama ini yang menanggung. Malah tiap bulan orangtuanya yang ngasih uangnya," ujarnya pada Kamis (01/12/2022).
Tak hanya itu saja, Sukoco juga membantah kalau kedua orangtua tersangka mengidap penyakit.
Selama ini, tidak pernah ada rekam jejak riwayat penyakit dari para korban.
"Kedua orang tua itu juga tidak pernah sakit, itu sehat semua," ucapnya.
Sementara itu, ia malahan mengira tersangka-lah yang memiliki beban berupa pinjaman.
"Ini yang saya masih cari dan gali apakah dia (tersangka) punya beban pinjaman di luar. Memang, sejauh ini belum ada yang menyampaikan," ucapnya.
Dengan begitu, ia menyampaikan dengan tegas untuk menyanggah motif yang disampaikan oleh tersangka.
"Kalau motif itu, tetap saya sanggah. Bahwa saya tau persis Karena Almarhumah kalau ada apa-apa itu kita telpon, dan datang ke rumah," terangnya.
Baca juga: Postingan Terakhir Dhea Chairunnisa Sebelum Dibunuh Dhio Daffa Pakai Racun di Magelang Bak Firasat
Baca juga: Masa Lalu Dhio Pembunuh Keluarga di Magelang Dikuak, Dimanja & Baik, Berubah Setelah Dapat Tragedi
Ungkap kasus pembunuhan berencana di Magelang terhadap sekeluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang satu per satu memunculkan bukti-bukti baru.
Satu di antaranya, Polresta Magelang mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA.
Plt Kapolresta Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, satu unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil dan menyimpan zat sianida, dan arsenik.
"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa"
"Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.
"Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya,"ujarnya.
Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat sianida, dan arsenik yang dibelinya secara online.
Di mana, zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada disalah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang,"terangnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan, tersangka membeli zat sianida dan arsenik secara online.
"Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram, dan arsenik sebanyak 10 gram.
"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yg digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan,"ungkapnya.
Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.
Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya.
Pekerjaaan
Selain itu polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021,
"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong,"lanjut Kapolres.
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.
"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.
Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu,"urainya. (Tribunjogja.com/Ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan di TribunJogja.com