Berita Palembang

UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen atau Rp 256 Ribu, Ini Rincian Komponen Upah Minimum

UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. Sedangkan UMK Palembang 2022 jumlahnya Rp 3.289.409.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. 

Tunjangan Tidak Tetap:

Suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja.

Tunjangan ini diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran.

Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).(5)

Baca berita lainnya langsung dari google 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved