Berita Palembang

UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen atau Rp 256 Ribu, Ini Rincian Komponen Upah Minimum

UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. Sedangkan UMK Palembang 2022 jumlahnya Rp 3.289.409.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
UMK Palembang 2023 naik 7,5 persen atau Rp 256 ribu, ini rincian komponen upah minimum. 

Daftar besaran UMK Palembang dari tahun ke tahun sejak 2018-2023

1.UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360
2.UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260
3. UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519
4. UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930
5. UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409

6. UMK Palembang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.500.000

Komponen Upah Minimum

Dikutip dari tribunnewswiki.com berikut rincian komponen upah minimum.

Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah:(1)

Upah Pokok:

Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan Tetap:

Suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya.

Serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.

Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran.

Dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved