Berita Lubuklinggau

Oknum Anggota DPRD Musi RawasTertangkap Narkoba Tidak Dipenjara, Ini Alasan Polisi

Fuat Nopriadi Pratama oknum DPRD Musi Rawas tertangkap narkoba ini tidak dipenjara tetapi menjalani assessment.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Fuat Nopriadi Pratama oknum DPRD Musi Rawas tertangkap narkoba tidak dipenjara tetapi menjalani assessment. Tersangka Fuat dihadirkan saat rilis kasus oleh Polres Musi Rawas beberapa waktu lalu. 

"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyidikan anggota di lapangan dari barang bukti narkoba itu berasal," ujarnya.

Hasil interogasi Fuad oknum anggota DPRD Mura sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan terakhir, kemudian Desi mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan semenjak berprofesi sebagai DJ.

Lalu Nadia pekerjaan pemandu lagu juga mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan, kemudian Debi mengaku sudah mengunakan narkoba selama satu tahun terkahir.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ke empat tersangka merupakan pemakai," ungkapnya. 

Sikap Golkar Musi Rawas

Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel fraksi Golkar ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau karena  mengonsumsi narkoba.

Saat ini status Fuad sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah merasa kecolongan, dan partai Golkar Mura sudah menggelar rapat terkait nasib dari Fuat di struktur keanggotaan partai Mura.

Untuk itu, sesuai arahan dari DPD Golkar Sumsel dan DPP Partai Golkar, dengan berat hati, Fuat dari dapil IV Megang Sakti, sesuai sanksi kepartaian ada dua yakni sanksi pidana dan sanksi etik.

Namun, untuk sanksi pidana pihaknya menunggu sampai proses hukum inkrah, kemudian bila sanksi etik hanya merujuk dengan ad art dan sanksi etik, berdasarkan ad art pasal 7 ayat I poin a dan B bahwa seluruh kader harus menjunjung tinggi kehormatan partai.

"Artinya seluruh kader partai Golkar wajib menjunjung tinggi partai Golkar, saudara Fuat sudah ditetapkan tersangka artinya pihak Polres sudah mempunyai dua alat bukti, maka kami DPD Partai Golkar Mura memberhentikan Fuat dari keanggotaan partai Golkar," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved