Berita Lubuklinggau

Oknum Anggota DPRD Musi RawasTertangkap Narkoba Tidak Dipenjara, Ini Alasan Polisi

Fuat Nopriadi Pratama oknum DPRD Musi Rawas tertangkap narkoba ini tidak dipenjara tetapi menjalani assessment.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Fuat Nopriadi Pratama oknum DPRD Musi Rawas tertangkap narkoba tidak dipenjara tetapi menjalani assessment. Tersangka Fuat dihadirkan saat rilis kasus oleh Polres Musi Rawas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel  ditangkap polisi Polres Lubuklinggau karenanarkoba tidak dipenjara.

Fuat Nopriadi Pratama oknum DPRD Musi Rawas tertangkap narkoba ini tidak dipenjara tetapi menjalani assessment.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan bila Fuat oknum anggota DPRD Kabupaten Mura yang ditangkap karena narkoba beberapa waktu akan di assesment.

Assessment dilakukan Polres Lubuklinggau karena berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan Fuad hanya sebagai pemakai narkoba.

"Iya (Fuat) akan di assesment," ungkap Kapolres pada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Namun, menurutnya meski akan dilakukan assesment tidak berarti berkas perkaranya berhenti, karena orangnya saja yang akan dilakukan assesment.

"Berkasnya tetap tapi orangnya di assesment," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengemukakan Fuat oknum anggota DPRD Kabupaten Mura yang ditangkap karena narkoba beberapa waktu akan di assesment.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengemukakan Fuat oknum anggota DPRD Kabupaten Mura yang ditangkap karena narkoba beberapa waktu akan di assesment. (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Harissandi menjelaskan proses assesment sebenarnya hampir sama saja, namun ketika di assesment pelaku ini tidak dikarantina dalam penjara.

"Jadi ketika assesment juga dikarantina, tapi bedanya dikarantina di balai rehabilitasi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini statusnya hanya pemakai narkoba, bukan seorang bandar narkoba.

"Jadi kalau hanya pemakai biasanya di rehab, apalagi kalau sanggup biaya sendiri, apalagi dari BNN juga ada anggarannya," ungkapnya.

Saat ini berkasnya masih dalam tahap pelengkapan, setelah berkas lengkap dalam waktu dekat akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Secepatnya bila berkas lengkap akan langsung kita limpahkan," ujarnya. 

Mengaku Baru Enam Bulan Pakai Ekstasi 

Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Anggota DPRD dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini diamankan bersama tiga orang temannya ketika hendak melakukan pesta narkoba.

Fuat ditangkap bersama ketiga temannya, Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), keduanya berprofesi sebagai DJ.

Sementara satu teman lainnya, Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.

Mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (7/11/2022) pagi.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.

Fuat mengaku sudah mengonsumsi dan menjadi pecandu narkoba sejak enam bulan lalu, narkoba yang dipakainya jenis ekstasi.

"Kalau sabu tidak pernah biasanya pakai ekstasi, itu pun ditempat hajatan (pesta perkawinan)," ungkap Fuat dihadapan Polisi.

Fuat pun membantah saat dilakukan penangkapan hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu, dia berkilah mereka berempat baru pulang dari menghadiri pesta di wilayah Kabupaten Mura.

Selama menjalani pemeriksaan bersama ketiga rekannya, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sudah melakukan pemeriksaan urine, hasilnya Fuat dan ketiga rekannya positif mengonsumsi narkoba.

"Kami kebetulan ditangkap saat baru pulang dari acara pesta di wilayah Mura, kami selama ini memang makai tapi ekstasi," tambahnya.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Herdawan menyampaikan para pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan pesta narkoba.

"Mereka ini kita tangkap diduga saat akan melakukan pesta narkoba," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada masyarakat menyalahgunakan narkoba di kostan-kostan.

"Kemudian langsung ditindak lanjuti oleh anggota kita dengan cara penangkapan,
saat dilakukan interogasi ternyata salah satunya adalah anggota dewan," ujarnya.

Atas penangkapan itu, saat ini anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau sedang melakukan pendalaman terkait jaringan siapa pemasok sabu kepada anggota DPRD tersebut.

"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyidikan anggota di lapangan dari barang bukti narkoba itu berasal," ujarnya.

Hasil interogasi Fuad oknum anggota DPRD Mura sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan terakhir, kemudian Desi mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan semenjak berprofesi sebagai DJ.

Lalu Nadia pekerjaan pemandu lagu juga mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan, kemudian Debi mengaku sudah mengunakan narkoba selama satu tahun terkahir.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ke empat tersangka merupakan pemakai," ungkapnya. 

Sikap Golkar Musi Rawas

Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel fraksi Golkar ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau karena  mengonsumsi narkoba.

Saat ini status Fuad sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah merasa kecolongan, dan partai Golkar Mura sudah menggelar rapat terkait nasib dari Fuat di struktur keanggotaan partai Mura.

Untuk itu, sesuai arahan dari DPD Golkar Sumsel dan DPP Partai Golkar, dengan berat hati, Fuat dari dapil IV Megang Sakti, sesuai sanksi kepartaian ada dua yakni sanksi pidana dan sanksi etik.

Namun, untuk sanksi pidana pihaknya menunggu sampai proses hukum inkrah, kemudian bila sanksi etik hanya merujuk dengan ad art dan sanksi etik, berdasarkan ad art pasal 7 ayat I poin a dan B bahwa seluruh kader harus menjunjung tinggi kehormatan partai.

"Artinya seluruh kader partai Golkar wajib menjunjung tinggi partai Golkar, saudara Fuat sudah ditetapkan tersangka artinya pihak Polres sudah mempunyai dua alat bukti, maka kami DPD Partai Golkar Mura memberhentikan Fuat dari keanggotaan partai Golkar," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved