Berita Musi Rawas

UMK Musi Rawas 2023 Diusulkan Naik 7,166 Persen, Apindo Tolak Tandatangan

UMK Musi Rawas 2023 diusulkan naik 7,166 persen atau sebesar Rp 236.460, Apindo menolak tandatangan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
UMK Musi Rawas 2023 diusulkan naik 7,166 persen atau sebesar Rp 236.460, Apindo menolak tandatangan. Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, saat melakukan rapat penetapan usulan UMK Musi Rawas tahun 2023, Senin (28/11/2022) di Aula Disnakertrans Kabupaten Mura. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 diusulkan naik 7,166 persen menjadi Rp 3.536.218.

Jumlah UMK Musi Rawas 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 236.460 jika dibandingkan dari UMK Musi Rawas 2022 Rp 3.299.758.

Atas usulan ini Apindo Kabupaten Mura masih saja menolak dan tidak mau menandatangani surat usulan UMK Musi Rawas 2023 yang akan diusulkan ke Bupati Mura, Hj Ratna Machmud.

Padahal Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mura sudah mengalah karena sebelumnya diusulan kenaikan UMK 7,99 persen atau sebesar Rp 3.543.907 atau naik Rp 244.149 dari UMK 2022 ini.

"Meskipun Apindo tidak mau menandatangani usulan, tetap UMK Musi Rawas tahun 2023 kita usulkan ke Bupati sebesar Rp3.536.218," kata Kepala Disnakertran Mura, H Mefta Jhoni kepada Sripoku.com, usai rapat.

Penghitungan UMK Musi Rawas tahun 2023 sendiri lanjut dia, merupakan hasil perhitungan dari nilai inflansi, kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali dengan nilai alpa.

Baca juga: 3 Pelaku Aksi Premanisme Jalintim Palembang-Jambi Diamankan di Polsek Bayung Lencir, Ini Modusnya

"Jadi untuk inflasi kita mengacu pada nilai inflansi Sumsel sebesar 6,70 persen, dan pertumbuhan ekonomi mengacu hasil perhitungan BPS yakni 2,33 persen. Sedangkan nilai alpa sendiri hasil kesepakatan 0,20 persen," jelasnya.

Kemudian terkait dengan tidak sudinya Apindo Kabupaten Mura, menandatangi surat usulan tersebut. Mefta Jhoni mengaku, hal itu tidak masalah, dan UMK Musi Rawas tahun 2023 tetap akan diusulkan ke Bupati.

"Tidak masalah, kita tetap menghargai sikap Apindo. Tapi UMK Musi Rawas tetap kami usulkan ke Bupati Mura untuk ditetapkan, kemudian SK di usulkan ke Gubernur Sumsel," ucapnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Mura, Indrayana mengatakan, sejak awal SPSI Musi Rawas mengusulkan indeks alpa sebesar Rp0,30 persen sesuai batas maksimal yang ditentukan oleh Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Tapi tadi ada perdebatan dengan Apindo yang merasa keberatan dan mereka awalnya mengusulkan indeks apla 0,10 persen. Akhirnya diambil jalan tengah 0,20 persen," katanya.

Harapannya dengan kenaikan UMK Musi Rawas tahun 2023 sebesar 7,166 persen dengan nilai Rp3.536.218 tersebut atau naik Rp236.460 dari UMK Musi Rawas tahun 2022 ini, para pekerja di Musi Rawas dapat lebih sejahtera.

"Kemudian juga dapat lebih produktif dan semangat lagi dalam bekerja. Kenaikan itu hasil survei, sudah memenuh kriteria untuk pekerja lajang atau masa kerja 0-3 tahun, kalau diatasnya harusnya ada kenaikan berjenjang," ungkapnya.

Terpisah, Alpino Sinaga maupun Yanto Siregar yang merupakan perwakilan Apindo mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, karena jika menyetujuinya tentu akan melawan dengan Apindo Pusat dan Provinsi.

"Kami tidak bisa mengambil keputusan, karena jika menyetujui, maka kami akan melawan keputusan Apindo Pusat dan Provinsi, yang melakukan gugatan," tutupnya.

UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel  2023  naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022. 

UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni  Rp 3.144.446.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

 Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. 

"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru saat diwawancarai di Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran atau Peremajaan Permukiman Kumuh, Senin (28/11/2022)

Menurut Deru, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan.

Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. 

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan penetapan dan keputusan besaran UMP Sumsel 2023  ini dilakukan oleh dewan pengupahan.

Pihaknya hanya mengumumkan saja.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Daftar besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022: 

1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995

2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453

3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111

4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446

5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu. 

(sp/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved