Berita Muara Enim untuk Rakyat
Pemkab Muara Enim Minta Aktivitas Tambang Galian C Dihentikan, Rusak Lingkungan dan Langgar Perda
Rapat tersebut membahas legalitas dan perizinan pertambangan galian golongan C di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim .
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Pemkab Muaraenim dengan tegas meminta seluruh aktivitas galian batu di sepanjang sungai Enim untuk dihentikan.
Selain merusak lingkungan, aktifitas penambangan batu itu melanggar Perda Kabupaten Muarenim No 6 tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram sungai Enim.
Demikian ditegaskan Kabag Perekonomian dan SDA Muaraenim, Tri Hadi Pranyoto, saat memimpin rapat di ruang Asisten II Pemkab Muaraenim.
Rapat tersebut membahas legalitas dan perizinan pertambangan galian golongan C di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim .
Dikatakan, pemanggilan kepada empat pengusaha pertambangan galian batu tersebut atas dasar keluhan masyarakat yang difasilitasi Camat Tanjung Agung, terkait aktivitas yang mulai meresahkan warga.
Baca juga: Sebanyak 79 Pelajar SMP dan SMA Ramaikan Gernas di Muara Enim
Namun sayangnya dari empat pengusaha galian batu yang diundang hanya satu yang datang, yaitu Panji, dari Desa Tanjung Karangan.
Sedagnakan pengusaha lainnya, Anita (Desa Tanjung Agung), Sansan (Desa Matas) dan Anjat (Desa Paduraksa) tidak datang.
"Aktivitas galiannya memang belum ada, namun akses jalan sudah dibuatkan," ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram sungai Enim, menyebutkan bahwa aliran sungai Enim dari daerah Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga ke Desa Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian apalagi dijual.
Dan dari empat pengusaha galian batu tersebut, hanya dari desa Tanjung Karangan yang berada diluar areal kawasan wisata arung jeram.
Namun meski diluar, aktivitasnya tetap dilarang sampai ada izin resmi dari pihak yang berwenang.
"Izinnya dari provinsi, tapi rekomendasinya dari kabupaten. Tapi sayangnya dalam rapat tadi tidak dihadiri perwakilan dari kantor cabang dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel," ujarnya.
Disebutkan, keempat tempat penambangan galian C tersebut harus ditutup. Nanti dilokasi akan dijaga dan dipantau Sat-Pol PP selaku penegak Perda.
Jika masih melaksanakan kegiatan tersebut bisa diancam pidana, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, yakni pasal 8 dimana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5 Juta.
Berita Muara Enim untuk Rakyat Terupdate
Berita Muara Enim Untuk Rakyat
muara enim untuk rakyat
Tribunsumsel.com
Pemkab Muara Enim Minta Aktivitas Tambang Galian C
Pelantikan Wabup Terpilih Belum Tahu, Lionol Basuki : Bukan Ranah DPRD Muara Enim |
![]() |
---|
Banyak Data Tenaga Honorer Belum Terinput, BKPSDM Muara Enim Lakukan Ini |
![]() |
---|
Pemkab Muara Enim Semarakan Presidensi G20 |
![]() |
---|
Sebanyak 79 Pelajar SMP dan SMA Ramaikan Gernas di Muara Enim |
![]() |
---|
Hebat, Kopi Semendo Muara Enim Melenggang ke Pameran Ekonomi Kreatif di Presidensi G20 |
![]() |
---|