Berita Nasional

Curhat Keluarga Usai Dhio Terancam Hukuman Mati Karena Racuni Ayah, Ibu, dan Kakak, Tak Menuntut

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Dhio (22) yang tega meracuni keluarganya hingga tewas kini hangat menjadi perbincangan publik.

Kini, Dhiopun terancam hukuman mati atas ulah yang dilakukannya tersebut.

Meski begitu, nyatanya pihak keluarga tak banyak menuntut, keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan  Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini hanya meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.

Kasus pembunuhan itu sendiri merenggut nyawa tiga anggota keluarga terdiri dari ayah atas nama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).

Sedangkan, tersangka pelaku pembunuhnya tak lain adalah anak kedua korban, yakni DSS (22)

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka DDS pun telah mengakui perbuatannya.

"Tadi malam kami lakukan gelar perkara  dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai melakukan olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).

Adapun racun zat arsenik yang digunakan pelaku untuk membunuh tiga anggota keluarga, lanjutnya, didapatkan melalui pembelian secara online.

Zat racun  ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.

"Ya, bersamaan dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Karena  ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya. 

Baca juga: Sosok Dhio Daffa Syahdilla Bunuh Keluarga di Magelang, Tak Bekerja Tapi Minta Rp 32 Juta Tiap Bulan

Baca juga: Nasib Dhio Daffa Syahdilla Kini Terancam Hukuman Mati, Sakit Hati Menanggung Kebutuhan Keluarga

Pendalaman penyidikan kasus anak racuni ayah, ibu dan kakak kandungnya di Magelang menemui fakta baru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved