Berita Palembang

Korupsi Baju Lansia Prabumulih, 3 Terdakwa Divonis Hukuman Penjara Denda Puluhan Juta Rupiah

Korupsi baju lansia Prabumulih, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Korupsi baju lansia Prabumulih, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah. Sidang putusan digelar di di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/11/2022). 

Sebelumnya, Korupsi Dinkes Prabumulih, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riyadi SH MH mengungkapkan mereka mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut tahun anggaran 2021.

"Dari hasil audit itu disepakati adanya kerugian keuangan negara dan ada perhitungan estimasi mengenai kerugian negara, tapi auditor harus membuktikan perhitungan tersebut dengan metode audit investigasi. Alhamdulillah, kemarin kita sudah berkoordinasi hasil audit sudah kami terima," jelasnya Kamis (11/8/2022) lalu.

Roy mengatakan hasil sudah dikeluarkan Inspektorat provinsi terkait kerugian keuangan negara terkait pengadaan baju olahraga lansia pelayanan kesehatan tahun 2021 itu. "Informasi dari penyidik kita ada sekitar Rp 470 juta," tegas Roy.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved