Berita Palembang

Korupsi Baju Lansia Prabumulih, 3 Terdakwa Divonis Hukuman Penjara Denda Puluhan Juta Rupiah

Korupsi baju lansia Prabumulih, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Korupsi baju lansia Prabumulih, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah. Sidang putusan digelar di di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Korupsi baju lansia Prabumulih, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Sidang vonis atau putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif mengikuti jalannya persidangan secara online.

Dalam sidang putusan ini ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021.

Pembacaan sidang vonis sidang yang dipimpin Sahlan Efendi SH MH, menjatuhi hukuman kurungan penjara terhadap ketiga terdakwa.

Namun ketiga terdakwa ini dalam masa kurungannya berbeda-beda.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Kepala Desa Muara Medak Muba

"Dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Birendra Khadafi selama 2 tahun 6 bulan, terdakwa Dharmansyah 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Joko Arif 3 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa tersebut masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun terdapat hal berbeda dengan terdakwa Dharmansyah selaku kontraktor proyek.

Dirinya dikenakan Pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 450 juta.

Akan tetapi, jika Dharmansyah tidak bisa mengembalikan uang pengganti tersebut atau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti itu maka diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Dalam pertimbangan saat pembacaan putusan, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Kerugian Negara Ditimbulkan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved