Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati

Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Pengacara Brigadir J Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati 

"Dua hal tadi yang saya tegaskan bahwa uang dan networking itu memungkinkan saja untuk seseorang ataupun satu kelompok mendapatkan privilese dalam sistem hukum kita," katanya.

Adapun kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau. 

Dalam perkara ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved