Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati

Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Pengacara Brigadir J Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan pengakuan yang cukup mengejutkan.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak tak ingin Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.

Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak siap membayar kuasa hukum untuk mendampingi Ferdy Sambo dalam persidangan.

Keinginan tersebut bukan tanpa sebab.

Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.

"Sesungguhnya, saya tidak mau Ferdy Sambo itu dihukum mati, di pribadi saya di luar sebagai pengacara ya. Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat."

"Saya ingin ia menyadari kesalahannya. Untuk apa ia harus mati?" katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022).

Kamaruddin juga mengatakan ketika Ferdy Sambo bertobat maka ia akan menjadi orang besar dan dapat berprofesi selain menjadi polisi.

"Kalau dia sadar dan bertobat, masih bisa lebih hebat. Misalnya dia menjadi penceramah, pendeta, jadi tokoh masyarakat, atau pedagang besar, kan bisa," katanya.

Bahkan ketika Ferdy Sambo berniat untuk bertobat, Kamaruddin pun akan menyiapkan pengacara terbaik dan membayarnya dengan uang sendiri.

"Jika merasa membunuh dan merasa melakukan obstruction of justice sudah langsung menyesal. Jangan mau diprovokasi oleh pengacaranya tidak benar, lebih bagus ganti pengacaranya minta kepada saya pengacara yang baik, saya siapkan."

"Bila perlu bayarnya dari saya," tegasnya.

Pada akhir November dan awal Desember 2022, Ferdy Sambo CS dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Bertempat di gedung Pengadilan Jakarta Selatan, sidang kembali akan digelar dengan menghadirkan para terdakwa sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan.

Adapun lima terdakwa yang menjalani sidang pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved