Berita Nasional
Pengacara Brigadir J Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi Ferdy Sambo Agar Tak Dihukum Mati
Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan pengakuan yang cukup mengejutkan.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak tak ingin Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak siap membayar kuasa hukum untuk mendampingi Ferdy Sambo dalam persidangan.
Keinginan tersebut bukan tanpa sebab.
Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Sesungguhnya, saya tidak mau Ferdy Sambo itu dihukum mati, di pribadi saya di luar sebagai pengacara ya. Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat."
"Saya ingin ia menyadari kesalahannya. Untuk apa ia harus mati?" katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022).
Kamaruddin juga mengatakan ketika Ferdy Sambo bertobat maka ia akan menjadi orang besar dan dapat berprofesi selain menjadi polisi.
"Kalau dia sadar dan bertobat, masih bisa lebih hebat. Misalnya dia menjadi penceramah, pendeta, jadi tokoh masyarakat, atau pedagang besar, kan bisa," katanya.
Bahkan ketika Ferdy Sambo berniat untuk bertobat, Kamaruddin pun akan menyiapkan pengacara terbaik dan membayarnya dengan uang sendiri.
"Jika merasa membunuh dan merasa melakukan obstruction of justice sudah langsung menyesal. Jangan mau diprovokasi oleh pengacaranya tidak benar, lebih bagus ganti pengacaranya minta kepada saya pengacara yang baik, saya siapkan."
"Bila perlu bayarnya dari saya," tegasnya.
Pada akhir November dan awal Desember 2022, Ferdy Sambo CS dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Bertempat di gedung Pengadilan Jakarta Selatan, sidang kembali akan digelar dengan menghadirkan para terdakwa sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan.
Adapun lima terdakwa yang menjalani sidang pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan para terdakwa perkara obstruction of justice adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, persidangan pekan depan masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Terjadi Sesuatu di Kebakaran Gedung Baintelkam, Singgung Ferdy Sambo vs Kabareskrim
Baca juga: Pengacara Brigadir J Kini Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi
Dikutip dari Tribun Jakarta, berikut adalah jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo CS pada pekan depan:
1. Senin (28/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Agenda pemeriksaan saksi.
2. Selasa (29/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda pemeriksaan saksi.
3. Kamis (1/12/2022)
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. Agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Agenda pemeriksaan saksi.
Ferdy Sambo Dinilai Masih Punya Kuasa
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menilai, Ferdy Sambo masih punya kekuasaan yang mempengaruhi jalannya proses hukum kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati tidak lagi menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, menurut dia, bukan berarti kekuasaan Sambo hilang begitu saja.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala juga dalam pengalaman, dalam pekerjaannya ini mungkin saja yang bersangkutan ini memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang sering dibawa oleh Ferdy Sambo," kata Martin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
mengatakan, besarnya kuasa Sambo itu tampak dari perlakuan-perlakuan spesial yang dia dapat selama proses hukum kasus kematian Yosua berjalan.
Misalnya, ketika para terdakwa ditampilkan di hadapan media usai pelimpahan tahap II berkas perkara kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung awal Oktober kemarin.
Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf ditampilkan dengan jelas di depan awak media.
Bahkan, ketiganya diminta membuka masker.
Selain itu, enam polisi terdakwa obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan juga diperlakukan demikian.
Keenamnya ditampilkan di hadapan media dan diminta mencopot masker sehingga wajah mereka terlihat gamblang.
Namun, tidak dengan Sambo. Saat itu, mantan jenderal bintang dua tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob.
Rapatnya penjagaan aparat seolah menghalang-halangi awak media untuk mengambil gambar wajah Sambo.
Bahkan, aparat Brimob memayungi Sambo ketika dia turun dari kendaraan taktis.
Berlanjut di persidangan, kata Martin, cara majelis hakim memperlakukan Sambo juga terlihat lain.
Hakim terkesan menggunakan pendekatan yang berbeda ketika bertanya ke Sambo, tak seperti para terdakwa lainnya.
"Ini dengan hormat, bukan saya menuduh atau apa, tapi ketika berbicara dengan para terdakwa ini juga pendekatannya juga berbeda," ujarnya.
Tak hanya kuasa, Martin juga khawatir akan kekayaan Sambo yang entah sumbernya dari mana saja.
Martin heran, mantan perwira tinggi Polri itu menghabiskan Rp 200 juta untuk belanja bulanan, padahal pendapatannya per bulan hanya Rp 35 juta.
"Kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam kutip, karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang, apakah legal atau ilegal," kata dia.
Martin mengatakan, meski ini tak bisa dijadikan acuan terhadap dugaan-dugaan tertentu dalam kasus Brigadir J, namun, dia yakin, uang dan kekuasaan mampu mempengaruhi berjalannya proses hukum seseorang.
"Dua hal tadi yang saya tegaskan bahwa uang dan networking itu memungkinkan saja untuk seseorang ataupun satu kelompok mendapatkan privilese dalam sistem hukum kita," katanya.
Adapun kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau.
Dalam perkara ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribunnews.com