Berita Nasional
IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dorong Usut Dugaan Tambang Ilegal
Indonesia Police Watch (IPW) menyorot tajam terkait ugaan kasus suap atau gratifikasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menyorot tajam terkait ugaan kasus suap atau gratifikasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang sebelumnya dihembuskan Ismail Bolong.
Atas hal tersebut, IPW Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membuat tim khusus atau timsus gabungan yang terdiri dari internal Polri dan eksternal untuk mengusut kabar ini.
Sekaligus mendorong agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar dinonaktifkan.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Marah Dengar Brigadir J Terekam CCTV : Siapa Saja yang Nonton !
Diketahui nama Komjen Pol Agus Andrianto muncul setelah adanya pengakuan Ismail Bolong terkait upaya pengamanan tambang ilegal dengan menyuap Kabareskrim Polri senilai Rp 2 miliar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, munculnya fenomena penerimaan dana berupa gratifikasi atau suap untuk perlindungan tambang ilegal ini bisa memunculkan penilaian buruk masyarakat kepada Polri.
Namun menurut Sugeng, fenomena ini juga bisa menjadi momentum Polri untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik, tapi itu semua tergantung bagaimana Polri menangani masalah ini.
"Fenomena munculnya penerimaan dana yang diduga gratifikasi atau suap dalam dugaan perlindungan terhadap praktek tambang ilegal ini, adalah fenomena yang membuat munculnya penilaian buruk masyarakat kepada Polri."

"Tetapi ini juga menjadi momentum untuk Polri mendapatkan kepercayaan publik, tinggal bagaimana institusi Polri, dalam hal ini Pak Kapolri mengelola masalah ini," kata Sugeng dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Sugeng menyebut jika Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelolanya harus melalui proses dan prosedur hukum, yakni dengan membuka proses penyelidikan.
Namun, yang kini menjadi pertanyaan adalah, apakah penyelidikan ini hanya dilakukan dari unsur Propam, Irwasum, dan Bareskrim saja, atau bisa melibatkan pihak luar.
IPW pun mendorong Kapolri untuk melakukan penyelidikan kasus suap tambang ilegal ini dengan membuat tim khusus atau timsus gabungan yang terdiri dari internal Polri dan eksternal.
"Karena Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelola yang dilakukannya melalui proses dan prosedur hukum, dengan membuka suatu proses penyelidikan."
"Nah pertanyaannya, apakah penyelidikan ini dilakukan hanya oleh unsur Propam, Irwasum, dan Bareskrim, atau akan melibatkan pihak luar. IPW mendorong bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam timsus gabungan eksternal internal," terang Sugeng.
Menurut Sugeng, setidak-tidaknya ada Kompolnas dalam timsus gabungan tersebut, agar nantinya ada proses akuntabilitas dan transparansi.
Tribunsumsel.com
Indonesia Police Watch (IPW)
Agus Andrianto
Kabareskrim
Ismail Bolong
tambang ilegal
Kaltim
Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri, Apa Peraturan Polisi Punya Dua Istri? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Ini Tampang Kompol Dwi yang Pernikahan Siri Terbongkar Usai Mobil Audi Tabrak Selvi, Nasib Dimutasi |
![]() |
---|
Potret AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono Tabrak Mahasiswa UI, Dikenal Sosok Berjiwa Sosial Tinggi |
![]() |
---|
Ternyata Ada Grup Facebook, Siasat Wowon CS Tipu TKW Jadi Korbannya, Berisi 9 Anggota Kini 2 Tewas |
![]() |
---|
Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI |
![]() |
---|