Berita Nasional

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Marah Besar ke Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan Soal Tambang Ilegal

Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan tersebut membenarkan soal keterlibatan Agus

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Marah Besar ke Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan Soal Tambang Ilegal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto kini marah besar ke Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Kemarahan Agus Andrianto tersebut karena pernyataan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkain tambang ilegal.

Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan tersebut membenarkan soal keterlibatan Agus. 

Hendra menyampaikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal. 

Agus pun membantah tudingan yang ditujukan pada dirinya itu.

Menurutnya, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal ini. 

Terlebih, Ismail Bolong juga melakukan klarifikasi terkait pengakuannya ada atas intimidasi Hendra. 

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Kompas.com. 

Agus justru seolah menyerang balik dengan menuding balik Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai petinggi Divisi Porpam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.

Agus pun mempertanyakan, mengapa kasus tak dituntaskan jika memang laporan sudah mereka terima. 

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," tuturnya. 

Bareskrim akan Panggil Ismail Bolong

Bareskrim Polri bakal memanggil Ismail Bolong buntut pengakuan tambang ilegal di Kalimantan Timur ini.  

Pemanggilan pemeriksaan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.

Menurutnya, Ismail Bolong telah dilakukan upaya pemanggilan.

"Kita melakukan pemanggilan dulu ya," kata Pipit, Jumat (25/11/2022).

Namun begitu, Pipit masih enggan merinci perihal rencana pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Termasuk soal keberadaan Ismail Bolong sekarang ini.

Kata Hendra Kurniawan soal Keterlibatan Kabareskrim

Hendra menyebutkan bahwa Ismail Bolong akan memberikan kesaksiannya terkait dugaan suap di kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan informasi yang didengarnya.

"Tunggu saja, Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari,” kata Hendra, Kamis (24/11/2022).

Hendra juga menyatakan bahwa keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta.

Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Ferdy Sambo.

Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," jelasnya.

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut.

Dia menegaskan laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

Baca juga: Sosok Ismail Bolong, Mantan Intel Polisi Sebut Komjen Agus Andrianto Terima Suap Tambang Ilegal

Baca juga: Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ferdy Sambo : Itu Ada Suratnya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto buka suara soal isu setoran tambang ilegal yang menyeret namanya.

Dia pun mengutip nasihat gurunya yang selalu diingatnya hingga sekarang. 

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022)

Agus juga membantah soal keterlibatannya telah menerima setoran dari hasil tambang ilegal.

Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dinilai tidak benar.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Dia menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.

Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.

Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.

Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang sempat nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan. 

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," jelas Agus.

Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tidak dijelaskan maksud pernyataanya tersebut.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," tukas Agus.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Sementara itu, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. 

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved