Pemilu 2024

Link Download Surat Pernyataan Bebas Narkoba dan Surat Sehat untuk Daftar Calon PPK Pemilu 2024

Surat Pernyataan bebas Narkoba, surat riwayat hidup, surat pendaftaran dan surat sehat dapat di unduh lewat situs SIAKBA pada saat melakukan pendaftar

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Abu Hurairah
https://infopemilu.kpu.go.id/
Pendaftaran Badan AD HOC PPK dan PPS Pemilu 2022 Melalui SIAKBA 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, - Berikut link download surat pernyataan bebas narkoba dan surat sehat untuk daftar penerimaan anggota PPK Pemilu Tahun 2022.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, sejak dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Penyelenggara Pemilu Kecamatan) dibuka sejak 20 hingga 29 November, antusias warga yang mendaftar cukup tinggi. 

"Sejak 20 November kita sudah melakukan rekrutmen penerimaan PPK, dan hingga saat ini laporan yang ada sudah 2.000  lebih yang mendaftar melalui akun Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock)," kata Amrah, Senin (21/11/2022).

Diterangkan Amrah, dengan banyaknya pendaftar pada hari pertama dibuka, menunjukkan peminat masyarakat cukup besar, dan dalam pemenuhan syarat yang ada juga diberikan kemudahan.

"Jadi, kalau misalnya syarat dukumen pernyataan cukup satu saja, baik bebas narkoba, tidak dipidana, keterangan sehat jasmani dan rohani, maupun pernyataan lainnya yang digabung dalam satu lembar fomulir yang ditandatangani diatas materai yang bersangkutan,"ujarnya.

Bagi anda yang ingin download Surat lamaran, riwayat hidup dan surat penyataannya bisa klik di sini >>>  LINK Syarat Dokumen

Baca juga: Situs siakba.kpu.go.id Dibuka, Ini Cara Buat Akun, Syarat dan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Diterangkan Amrah untuk di Sumsel sendiri dibutuhkan sebanyak 5 orang per Kecamatan dari total 241 Kecamatan se Sumsel atau 1.205 orang.

"Seribu lebih dibutuhkan untuk PPK, belum lagi nanti untuk tingkat PPS (Kelurahan/Desa) masing- masing 3 orang per Kelurahan/ Desa," paparnya.

Dalam proses rekrutmen nanti, Amrah memastikan prosesnya akan dilakukan transparan, dan profesional, mengingat proses dilakukan dengan sistem gugur, termasuk tes tertulis melalui pihak ketiga.

"Proses tertulis nanti akan dilakukan dengan sistem CAT, soalnya dari KPU RI dan kita hanya memfasilitasi infastruktur di Kabupaten/ kota untuk melaksanakan CAT yang nanti menghasilkan 10 besar yang nani proses fit and propertest oleh KPU Kabupaten/ kota untuk diambil lima besar," tandasnya.

Dijelaskan Amrah, dengan proses yang transparan dan terbuka semua, maka ia pikir tidak ada yang dikomplain lagi nantinya, jika ada pihak yang tidak puas.

"Pertama kami sudah memberikan kemudahan, proses pendaftaran terbuka, proses tertulisnya melalui CAT. Ini saya pikir publik harus yakin dengan apa yang telah kami lakukan," terang Amrah.

cara daftar ppk pemuli 2022
cara daftar ppk pemuli 2022 (siakba.kpu.go.id)

Baca juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang, Ini Syarat dan Kelengkapannya

Ditambahkannya, dengan pemilu 2024 mendatang dipastikan akan berat kerjanya, para generasi muda dan perempuan untuk ambil bagian sebagai penyelenggara pemilu kedepan.

"Generasi muda kita berharap bisa berpartisipasi yang sehat dan memahami pengetahuan teknologi memadai karena 2024 berat tugasnya, dan proses rekap banyak mengunakan sistem elektronik. Sehingga yang kita butuhkan generasi muda yang sehat, kuat dan punya kemampuan SDM yang baik, termasuk kita memperhatikan kuota perempuan 30 persen," tandasnya.

Nantinya, diperkirakan masa  kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024. 

Dalam perekrutan anggota PPK memiliki beberapa persyaratan. Selain harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, juga diutamakan soal usia maksimal 55 tahun, mengingat perkerjaan nanti akan berat. 

Pada pasal 35 ayat 2 hanya menjelaskan persyaran bagi anggota KPPS (TPS) yang memang tidak melebih 55 tahun, sedangkan untuk PPK dan PPS ada kata- kata diutamakan karena tugas PPK dan PPS ini itu sangat berat berkaca dari pemilu 2019 lalu. 

Pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

"Jadi semua dilakukan secara online untuk pendaftarannya dengan mengupload dokumen persyaratan, " bebernya. 

Beberapa persyaratan menjadi anggota PPK, mulai dari WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba (dibuktikan dengan surat dari Puskesmas/RS pemerintah). 

Selanjutnya, pendidikan minimal SMA sederajat (ijazah yang dilegalisir terbaru), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun lebih dibuktikan dari surat pengadilan negeri. 

Dimana surat dapat diunduh melalui www.siakba.kpu.go.id, dan beberapa surat dokumen yang diupload di siakba. 

Anggota PPK dan PPS nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya. 

Mengenai honor yang akan diterima anggota PPK dan PPS yang ada, ia memastikan nilainya lebih besar saat pemilu 2019 lalu. 

Dimana untuk ketua PPK akan menerima honor sekitar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 2,2 juta. Sedangkan anggota PPK menerima Rp 1,8 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta.

"Kalau untuk PPS, KPPS dan Pentalir saya lupa, yang pasti ada kebaikan semua, mengingat beban kerja akan semakin berat pemilu 2024," tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved