Berita Nasional
Tangis Pilu Ibunda Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Anaknya di Makam : Nggak Ada Lagi Kau Anakku
Tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J seketika tak terbendung setibanya ia di makam sang anak yang sedang berulang tahun, Minggu (20/11/2022)
Pada saat Brigadir J masih SD, keluarga pindah ke Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Brigadir J menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di sana, hingga akhirnya daftar polisi di SPN Jambi dan dinyatakan lulus.
Brigadir Yosua alias Brigadir J, anak kedua pasangan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak itu meninggal dunia dengan meninggalkan kesedihan bagi keluarga.
Baca juga: Bharada E Kembali Jalani Sidang, Banjir Support dari Pendukung : Orangnya Mau Jujur
Sidang Bharada E
Dikutip dari KompasTV, sebelas saksi hadir dalam sidang pekan keempat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (21/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebelas saksi yang terdiri dari sembilan anggota Polri dan dua karyawan swasta.
Saksi yang merupakan anggota Polri yakni Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel, Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, dan Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Lalu ada anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi, dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana.
Sedangkan dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ialah Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Selain sebelas saksi yang hadir, majelis hakim membacakan nama-nama yang tercatat sebagai sebagai saksi, namun tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Mereka adalah Rojiah, Sartini, Novianto Rifai, Agus Saripul Hidayat, dan Ariyanto.
Setelah Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memeriksa identitas para saksi, para saksi diminta bersumpah untuk mengatakan keterangan secara jujur.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, meminta izin kepada majelis hakim untuk menanyakan terkait ketidakhadiran satu saksi yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris.
"Izin Yang Mulia, saksi yang harusnya dihadirkan saat ini Susanto Haris atau Kombes Santo, tapi kami dari tim penasihat hukum tidak melihat, karena ini terkait dengan barang bukti yang diserahkan kepada Kombes Santo tersebut," kata Ronny, Senin (21/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
JPU mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan, tetapi Kombes Santo mengirimkan surat keterangan sakit. JPU pun akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Kombes Santo.