Berita Nasional

AKBP Ridwan Soplanit Bantah 'Skenario' Adu Tembak Ferdy Sambo Hingga Ungkap Campur Tangan Propam

Mantan Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membantah skenario aduk tembak yang selama ini santer dihembuskan Ferdy Sambo

Istimewa
Mantan Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkap peranan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ridwan mengakui, kesulitan tersebut tidak terlepas dari campur tangan Div Propam Mabes Polri yang kala itu dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, berdasarkan olah TKP awal yang dilakukannya, AKBP Ridwan Soplanit juga mengungkapkan, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo.

Diketahui, AKBP Ridwan Soplanit memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mulanya Hakim bertanya soal penyebab Ridwan dijatuhi sanksi etik hingga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Karena apa dipindahkan?" tanya Hakim.

"Terkait dengan penanganan kasus," kata Ridwan.

"Kaitannya? Ada karena kamu nggak sanggup menangani atau diduga?" tanya Hakim lagi.

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," jawab Ridwan.

Setelahnya, Ridwan mengungkap bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kesulitan saat olah TKP karena mendapat intervensi.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," ungkap Ridwan.

"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," tambahnya.

Aliran Uang Rp 200 Juta

Uang senilai Rp 200 juta milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022. 

Baca juga: Bharada E Kembali Jalani Sidang, Banjir Support dari Pendukung : Orangnya Mau Jujur

Uang senilai Rp 200 juta ditransfer bertepatan dengan hari pemakaman jenazah Brigadir J di Jambi.

Hal itu diungkapkan seorang pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved