Berita Nasional

Sosok Briptu IA alias Juntak, Polisi Polda Babel Diduga Lecehkan Istri Tahanan Narkoba, Kini Ditahan

Briptu IA alias Juntak adalah anggota Polisi di Polda Bangka Belitung yang kini ditahan atas dugaan pelecehan terhadap DA istri tahanan kasus narkoba.

Istimewa
Briptu IA alias Juntak, penyidik pembantu di Subdit Narkoba Polda Bangka Belitung ditahan atas dugaan tindak pelecehan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinisial DA. 

Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menegaskan, Polda Babel akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Jadi, kita tegaskan di sini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,"kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang.

Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila. 

Baca juga: Ayah Brigadir J Khawatir Imbas Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda : Memungkinkan Terdakwa Atur Strategi

Baca juga: Digelar 22 November 2022, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadirkan Sejumlah Saksi

"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,"sebut Maladi.

Ia memastikan, Polda Babel berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.

"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum,"lanjutnya.

Penipuan dan Asusila

Kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi polri kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung, dengan dugaan kasus penipuan dan asusila.

Oknum polisi yang dilaporkan itu, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP. 

Baca juga: Sosok RC Anak Kombes Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Disebut Kerap Bawa Nama Sang Ayah 

Baca juga: Gelar Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Teman di Bimbel PTIK, Polisi Gali Keterangan Saksi

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Budiyono menceritakan kronologi kejadian, pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved