Berita Empat Lawang

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang, Ini Syarat dan Kelengkapannya

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kabupaten Empat Lawang, Ini Syarat dan Kelengkapannya

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
siakba.kpu.go.id
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang, Syarat dan Kelengkapannnya 

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik)

3. Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Atas / Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan yang dibubuhi materai

5. Surat keterangan sehat Jasmani, Rohani untuk persyaratan nomor 7 dikeluarkan oleh rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas foto berwarna 3x4 serta 4x6

Baca juga: Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022 Hingga Pelantikan 4 Januari 2023

Baca juga: Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dibanding Pemilu 2019

Kelengkapan dokumen diatas disampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota yang diunggah oleh pendaftar melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id dan bisa juga datang secara langsung ke kantor KPU Kabupaten atau Kota.

Juga memberikan salinan berkas pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten atau Kota sebanyak dua rangkap, setelah dokumen yang sama diunggah di aplikasi siakba.kpu.go.id.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved