Berita Palembang

Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dibanding Pemilu 2019

Masa Kerja  PPK dan PPS Pemilu 2024 selama 20 bulan. Simak Penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Pendaftaran PPK dan PPS. Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,-Masa Kerja  PPK dan PPS Pemilu 2024 yang segera dibuka pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, menjelaskan masa kerja anggota PPK dan PPS nanti  sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya. 

KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang. 

Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa  kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

KPU Palembang  membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dan 321 anggota PPS. 

Dijelaskan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

"Sesuai pasal 5 PKPU nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan, " kata Kurniawan, Jumat (11/11/2022). 

Dijelaskan Kurniawan, dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sesuai PKPU komposisi keanggotaan PPK dan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Kita harapkan para wanita antusias nanti ikut, dan dalam aturan sudah diberi peluang, " paparnya. 

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Sudah Keluar dan Tahapan Seleksi

Dijelaskan Kurniawan, anggota PPK dan PPS nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved