Berita Empat Lawang
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang, Ini Syarat dan Kelengkapannya
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kabupaten Empat Lawang, Ini Syarat dan Kelengkapannya
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kabupaten Empat Lawang rencananya akan diumumkan, Minggu 20 November 2022.
Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan oleh setiap pendaftar untuk mengikuti seleksi PPK Pemilu 2024 Empat Lawang.
Pengumpulan persyaratan dan dokumen pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang dilakukan secara online melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id.
"Rencana akan diumumkan PPK dulu tanggal 20 November 2022 atau hari minggu," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman melalui anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Debi Yosiana, Sabtu (19/11/2022).
Syarat Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Kelengkapan dokumen pendaftaran Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Empat Lawang
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik)
3. Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Atas / Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan yang dibubuhi materai
5. Surat keterangan sehat Jasmani, Rohani untuk persyaratan nomor 7 dikeluarkan oleh rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas foto berwarna 3x4 serta 4x6
Baca juga: Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022 Hingga Pelantikan 4 Januari 2023
Baca juga: Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dibanding Pemilu 2019
Kelengkapan dokumen diatas disampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota yang diunggah oleh pendaftar melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id dan bisa juga datang secara langsung ke kantor KPU Kabupaten atau Kota.
Juga memberikan salinan berkas pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten atau Kota sebanyak dua rangkap, setelah dokumen yang sama diunggah di aplikasi siakba.kpu.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pendaftaran-PPK-Pemilu-2024-Empat-Lawang.jpg)