Anak Kombes Dilaporkan Penganiayaan

Buntut Anak Kombes Aniaya Sesama Calon Taruna Akpol, Kompolnas : Pelaku Dipidana, Ayah Bisa Disanksi

Tindak penganiayaan yang dilakukan RC anak Kombes polisi nyatanya juga bisa menyeret sang ayah untuk mendapat sanksi hukuman.

IST/Tribunnews
Kompolnas ikut angkat bicara soal anak polisi berpangkat kombes yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan disebut kerap catut nama ayahnya saat terlibat masalah. 

Ia menambahkan, seorang polisi, selain bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, juga berperan mendidik anggota keluarganya agar turut menjaga nama baik institusi Polri.

“Jika seorang anggota polisi tidak bisa mendidik istri dan anak, risikonya bisa berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan, maka harus menjaga nama baik keluarga dan institusi Polri,” tutur dia.

Orangtua korban diminta lapor Kompolnas

Terkait perkara ini, Kompolnas menanti laporan orangtua FB yang dianiaya oleh anak kombes tersebut.

“Kompolnas mempersilakan orangtua korban untuk mengadu ke Kompolnas,” kata Poengky.

Kompolnas menjanjikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai akhir.

“Kami akan memonitor penanganan kasus ini,” ucap dia.

Pelatih yang biarkan penganiayaan harus diusut

Adapun aksi penganiayaan itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai dan terkesan membiarkan tindakan penganiayaan tersebut.

“Terkait dugaan pembiaran pelatih juga perlu diusut,” kata Poengky.

Menurut Poengky, jika kejadian penganiayaan itu benar terjadi di depan pelatih di area parkir PTIK, maka seharusnya pelatih saat itu bertindak tegas untuk melerai.

Namun, jika pelatih tersebut hanya membiarkan RC memukuli FB karena pelaku adalah anak kombes, maka itu salah.

Pelatih yang membiarkan tindakan penganiayaan tersebut harus dipanggil dan diperiksa oleh polisi.

Poengky menegaskan, pelatih tersebut bisa diberikan sanksi sesuai kapasitasnya, apakah ia juga sebagai anggota Polri atau bukan.

“Jika (pelatih yang membiarkan itu) anggota Polri, yang bersangkutan harus diperiksa terkait pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana sekaligus diperiksa kode etik,” jelas Poengky.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved