Anak Kombes Dilaporkan Penganiayaan
Buntut Anak Kombes Aniaya Sesama Calon Taruna Akpol, Kompolnas : Pelaku Dipidana, Ayah Bisa Disanksi
Tindak penganiayaan yang dilakukan RC anak Kombes polisi nyatanya juga bisa menyeret sang ayah untuk mendapat sanksi hukuman.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tindak penganiayaan yang dilakukan RC anak Kombes polisi nyatanya juga bisa menyeret sang ayah untuk mendapat sanksi hukuman.
Hal ini disampaikan perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang angkat bicara terkait persoalan anak kombes diduga menganiaya teman hingga disebut kerap mencatut nama besar ayahnya.
Diketahui, RC dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap temannya yang sama-sama calon taruna akademi polisi (Akpol).
Tindak penganiayaan itu dilaporkan terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak Kombes Polisi Dilaporkan Aniaya Sesama Calon Taruna Akpol, Sosok Ayah Jadi Sorotan
Kompolnas turut mengawal dugaan tindak pidana ini agar diselesaikan dengan tuntas.
Ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian Kompolnas atas perkara ini.
Polri didesak tak pandang bulu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan semua pihak, termasuk Kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana oleh anak kombes tersebut.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat kepolisian.
Poengky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, hal itu menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua yang bersangkutan.
“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya,” jelas Poengky.
Orangtua RC harus minta maaf
Saat melakukan penganiayaan, RC disebut membawa-bawa status ayahnya yang berpangkat kombes.
Poengky menyebutkan, ayah RC yang berstatus pejabat kepolisian harus menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban.