Berita Nasional
Evaluasi Jadi Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Pakar Hukum:Kata 'Evaluasi' Gak Ada di Persidangan!
Evaluasi disebut menjadi alasan utama penundaan sidang Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Evaluasi disebut menjadi alasan utama penundaan sidang Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alasan evaluasi ini pula yang sekarang mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak tak terkecuali pakar hukum.
Apalagi informasi penundaan sidang dengan alasan evaluasi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sedangkan Sidang Ferdy Sambo CS sudah masuk ke ranah persidangan sehingga mestinya sudah menjadi kewenangan majelis hakim dalam menentukan segala keputusan.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai evaluasi tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.
Menurut Asep menekankan pemilik kewenangan jalannya persidangan adalah majelis hakim, bukan pihak lainnya.
“Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam wawancara dengan KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).
“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”
Artinya, kata Asep, penundaan sidang tidak bisa disampaikan di luar sidang apalagi melalui sms atau konferensi pers.
“Jadi ditunda sidangnya harus di ruang sidang pengadilan, tidak bisa diumumkan pakai SMS, konferensi pers,” ujar Asep.
Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.
Baca juga: Tak Kunjung Dikremasi, Misteri Satu Keluarga Tewas di Kalideres Masih Berlanjut ?
“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya, jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.
“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers.”
Sebagai informasi, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda untuk dua pekan.
Penundaan ini menimbulkan multi tafsir di publik, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.