Daftar Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Artikel ini berisi penjelasan mengenai daftar golongan ASN yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026
TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (2/6/2026)
Informasi tersebut berdasarkan unggahan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 di tahun 2026 ini?
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Kelompok penerima gaji ke-13
Manfaat gaji ke-13 akan dirasakan sebagian besar ASN.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Sementara itu, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkot Palembang Segera Cairkan Gaji ke-13 Para ASN, Usai Dana Transfer Diterima
Baca juga: Cara dan Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta yang Masih Bekerja
Baca juga: Tabel KUR BNI Juni 2026, Pinjaman Mulai Rp25 Juta - Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji Ke 13 2026 Cair
Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
| Tabel KUR BNI Juni 2026, Pinjaman Mulai Rp25 Juta - Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan |
|
|---|
| Libur Sekolah Semester Genap 2026 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Provinsi Sumsel |
|
|---|
| Kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat Palembang Viral, Truk Tronton Diduga Lindas Pengendara Motor |
|
|---|
| Ngaku Terus Ditekan Ruben Onsu, Sarwendah Ancam Bakal Bongkar Alasan Sebenarnya di Balik Perceraian |
|
|---|
| Beberkan Bukti Transfer, Segini Nafkah Ruben Onsu ke Anak usai Cerai dengan Sarwendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-Golongan-ASN-yang-Tidak-Menerima-Gaji-Ke-13-Tahun-2026.jpg)