Daftar Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026

Artikel ini berisi penjelasan mengenai daftar golongan ASN yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026

Tayang:
Tribun Sumsel/Google Play
ILUSTRASI ASN - Daftar Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (2/6/2026)

Informasi tersebut berdasarkan unggahan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya. 

Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 di tahun 2026 ini?

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. 

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Kelompok penerima gaji ke-13 

Manfaat gaji ke-13 akan dirasakan sebagian besar ASN. 

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 
  • Prajurit TNI 
  • Anggota Polri 
  • Pejabat negara 
  • Pensiunan 
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13 

Sementara itu, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. 

Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini: 

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain 
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kabar Gembira! Pemkot Palembang Segera Cairkan Gaji ke-13 Para ASN, Usai Dana Transfer Diterima

Baca juga: Cara dan Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta yang Masih Bekerja

Baca juga: Tabel KUR BNI Juni 2026, Pinjaman Mulai Rp25 Juta - Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved