Berita Palembang
Tips Menghindari Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Alamat Website dan No Kontak Pengecekan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan ciri-ciri dan tips menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu OJK juga membagikan ciri-ciri pinjol ilegal yang sekarang ini sudah banyak dipasarkan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui berbagai platform.
Seperti diketahui, belakangan marak millenial terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal karena tergiur iklan yang disisi pada sejumlah aplikasi game.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho mengatakan OJK telah dan terus melakukan beberapa kegiatan baik yang bersifat preventif maupun represif dalam melindungi masyarakat dari aktivitas pinjol ilegal.
Secara preventif, OJK melaksanakan sosialisasi edukasi kepada berbagai macam pihak dan kalangan masyarakat, mengenai penggunaan produk dan layanan jasa lembaga keuangan formal.
Diantaranya fintech peer to peer lending yang berada dalam pengawasan OJK, termasuk menjelaskan mengenai waspada pinjol illegal.
Secara represif, OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga lainnya dalam wadah Satgas Waspada Investasi, juga melakukan monitoring dan mengambil tindakan tegas terhadap aktvitas pinjol illegal.
Baca juga: Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA, Aktivasinya Bisa Dengan Online
Diantaranya dengan menghentikan atau menutup akses dan aplikasi pinjol illegal lalu mengumumkannya.
"Satgas Waspada Investasi juga membuka akses masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan pinjol illegal seperti penggunaan data pribadi tanpa izin atau tindakan ancaman lainnya kepada kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Senin (14/11/2022).
Terupdate, saat ini Satgas Waspada Investasi juga telah membuka warung waspada pinjol di The Gade Coffee sebagai sarana pengaduan terkait masalah pinjaman online illegal.
Di Sumsel sendiri berdasarkan data pada aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, per Oktober 2022 ini tercatat 926 layanan konsumen baik melalui surat, web, atau Whatsapp yang berkaitan dengan pinjol illegal.
Baik berupa penyampaian informasi mengenai entitas illegal maupun pertanyaan mengenai legalitas suatu entitas pinjaman online.
OJK menghimbau agar terhindar dari pinjaman online ini dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, serta pahami perjanjian dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pastikan pinjaman online berizin OJK.
Waspada terhadap pinjaman online illegal yang menggunakan nama meniru pinjaman online legal.
Caranya dengan melakukan pengecekan di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak 157 melalui whatsapp 081157157157, telp 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Jaga data pribadi dengan menghindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Hapus SMS tawaran pinjol.
Pinjol yang berizin OJK tidak diperbolehan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Baca juga: Cara Ajukan KUR BSB Bagi Petani dan Peternak di Banyuasin, Bisa Pinjam Sampai Diatas Rp50 Juta
Ciri pinjaman online ilegal :
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
- Penawaran menggunakan SMS/WA.
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40