Berita Nasional

Kapolres Humbahas Ungkap Motif Suami Mutilasi Istri dan Rebus Pakai Garam, Terancam Hukuman Mati

Dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kapolres Humbahas Ungkap Motif Suami Mutilasi Istri dan Rebus Pakai Garam, Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus mutilasi yang dilakukan oleh pria bernama Harapan Munthe kepada istrinya Nuryani Situmorang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Kini, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkap motif dari kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.

Seperti diketahui, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin SIK MH memimpin temu pers di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/2022) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe terhadap istri sendiri Nuryani Situmorang. 

Pembunuhan secara sadisi ini dilakukan Harapan di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kecamatan Dololsanggul Kabupaten Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.

"Pengakuan HM Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya” ujar AKBP Achmad didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, S.H dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak,

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.

Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS).

Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban (NS) ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali.

Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah
itu memasukkannya kedalam sebuah karung.

Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan
memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus.

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban (NS) dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak hingga terputus.

Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban (NS) menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.

Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved