Berita Nasional
Evaluasi Jadi Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Pakar Hukum:Kata 'Evaluasi' Gak Ada di Persidangan!
Evaluasi disebut menjadi alasan utama penundaan sidang Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat dikonfirmasi apakah penundaan itu berkaitan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade tegas menjawab tak ada kaitannya.
"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade.
Ade mengatakan, evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucapnya.
Diketahui, ada lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Adapun lima terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, dan Chuck Putranto.
Kemudian, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Saat ini, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pekan kemarin.
Begitu pun terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J juga menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Briagdir J sebut penundaan sidang tak rasional
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai keputusan penundaan persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak rasional.