Berita Nasional

Evaluasi Jadi Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Pakar Hukum:Kata 'Evaluasi' Gak Ada di Persidangan!

Evaluasi disebut menjadi alasan utama penundaan sidang Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Alasan evaluasi yang menjadi penyebab ditundanya sidang Ferdy Sambo CS mendapat sorotan tajam dari banyak pihak tak terkecuali pakar hukum. 

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang ditunda selama satu minggu karena alasan pelaksanaan G20.

"Kalau saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas cepat, sederhana, biaya ringan."

"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama."

"Yang kedua agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan."

"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," kata Martin Lukas Simanjuntak, tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, dikutip dari Kompas TV.

Apalagi, lanjut Martin, jarak lokasi persidangan jauh dengan kegiatan pertemuan G20 di Bali.

"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," lanjut Martin.

Humas Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengatakan penundaan ini karena masalah teknis.

Menurut Martin, selama persidangan berlangsung hal-hal teknis sudah sesuai dengan prosedur.

"Saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan teknis, toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak"

"Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan, saya pikir sudah sesuai dengan prosedur."

"Kalaupun ada yang mau dirubah, saya pikir itu bukan dirubah tekni tapi strategisnya," jelas Martin.

Jadi, Martin mewakili keluarga, mempertanyakan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Anak Aduk Semen Ibu Tewas Tertimpa Coran, Cerita Keluarga Korban Bangunan Roboh di Kemayoran

"Kecuali kalau ada terdakwa yang sakit, itu kan alasan kemanusiaan atau ada hakim yang sakit atau terkena Covid-19 itu berarti (ini soal urusan) kemanusiaan."

"Tapi kalau alasannya tidak bisa dijelaskan kepada publik, ini yang akan membuat nanti publik juga jadi makin geram," tegas Martin.

Keterangan PN Jaksel soal G20

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengabarkan akan meniadakan atau memundurkan jadwal sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J, sepekan ke depan.

Penundaan ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.

Adapun surat permohonan itu dilayangkan JPU melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto, Jumat (11/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.

Keterangan PN Jaksel soal Evaluasi

Berbeda dengan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penundaan ini dilakukan dengan alasan evaluasi.

Ketut juga menjelaskan, persidangan yang ditunda hanya berlaku untuk Pengadilan Negeri yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," kata Ketut dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/11/2022).

Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews 

Baca berita lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved