Berita Muratara
Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Muratara, Barang Bukti 45 Paket Sabu Berbagai Ukuran
Seorang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara.
Tersangka bernama Ruly Okdika (32), beralamat di Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara diamankan berikut barang bukti 45 paket sabu berbagai ukuran.
Tersangka Ruly diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara di sebuah pondok di desa tersebut.
"Ada 45 paket diduga sabu-sabu yang kita amankan dari penangkapan terhadap tersangka RO," kata Kasat Narkoba, AKP Darmanson pada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Dia membeberkan, barang bukti sebanyak 45 paket sabu-sabu tersebut dengan rincian 34 paket harga Rp 100 ribu, 10 paket harga R 150 ribu, dan satu paket harga Rp 1 juta.
"Kalau ditotalkan berat keseluruhannya sebanyak 13,84 gram," katanya.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Curi Kabel Sutet PLN di Desa Taba Empat Lawang, Pelaku Pencurian Nekat Panjat Tower
Darmanson menjelaskan, mulanya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian mendalami informasi itu, lalu anggota Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan untuk mematikannya.
"Dari hasil penyelidikan, dipastikan bahwa informasi tersebut benar, lalu anggota kita melakukan penggrebekan di sebuah pondok yang berada di desa itu," kata Darmanson.
Pihaknya mengamankan tersangka, lalu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi penangkapan.
Polisi menemukan sebuah potongan galon yang di dalamnya berisi serabut pisang.
"Ternyata di bawah serabut pisang itu barang buktinya disembunyikan oleh tersangka. Ketika kita tanya, tersangka mengakui bahwa benar barang bukti itu miliknya, akhirnya dia kita bawa," ujarnya.
Polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka dan pengembangan kasus tersebut.
"Dari mana dia dapat barang ini masih pengembangan, masih kita dalami jaringannya," ujar Darmanson.
Polisi berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Melawan narkoba adalah tanggung jawab kita semua, karena itu kami sangat butuh informasi dari masyarakat," harapnya.
Darmanson menambahkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Muratara mendapat limpahan berkas dari Polsek Rawas Ulu terkait kasus narkoba.
Tersangka bernama Hasnul Gorimah (26), beralamat di Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dia diamankan polisi di jalan umum Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, ketika menumpangi angkutan travel.
Dijelaskan, awalnya anggota Polsek Rawas Ulu sedang melakukan patroli, kemudian mencurigai mobil angkutan travel dari arah Rupit menuju arah Jambi.
Mobil tersebut lalu diberhentikan oleh polisi, dan didapati seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan, lalu digeledah ternyata kedapatan membawa sabu.
"Status tersangka masih kita lidik, apakah pemakai atau pengedar, barang bukti sabu yang dikuasainya memang tidak banyak, hanya 0,65 gram," ujar Darmanson.
Baca berita lainnya langsung dari google news