Berita Palembang
Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Langsung Bebas
yukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
Korban membenarkan telah menerima uang tunai sebesar Rp.100 juta dan membuat surat perdamaian dengan terdakwa.
"Dia memberi kompensasi berupa uang tunai Rp.100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," ujar Juwita.
Meski telah mendapat maaf dari korban, namun nyatanya kasus penganiayaan viral yang menjerat Syukri Zen tetap berlanjut ke meja hijau.
Menurut Juwita, tindak penganiayaan itu terjadi ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi.
Mereka sama-sama hendak membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun.
Cekcok makin tak terhindar manakala Syukri Zen juga mengumpat dengan kata-kata kasar.
Emosi itu lalu berlanjut sampai ke tindak penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.
"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya.
Hakim lalu merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu.
Diantaranya di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kiri.
Kata Juwita, dirinya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan oleh Syukri Zen.
Kemudian Hakim makin mempertegas kondisi Tata setelah mengalami penganiayaan.
"Saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," jelasnya.
Selain mendengar keterangan Juwita yang merupakan korban, Hakim juga turut mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.
Pada saat itu Thomas Johannes berada di kursi belakang mobil yang dikendarai Syukri Zen dan istri anggota dewan tersebut duduk disebelah suaminya.