Berita Palembang

Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Langsung Bebas

yukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Syukri Zen anggota DPRD Palembang (kiri) atas terdakwa kasus penganiayaan seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun divonis empat bulan penjara langsung, bebas. Foto saat Syukri Zen mengikuti sidang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.

Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.

Sidang diketuai Agus Aryanto SH MH yang mana dalam persidangan ini juga di bacakan amar putusan. Selasa (8/11/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan.

Baca juga: Augie Bunyamin Jalani Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa

Sementara itu ikut dikonfirmasi juga kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH, terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Benar klienya kami sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini, dan atas putusan Majelis Hakim kita langsung menyatakan menerima" ujar Supendi.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang di nilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Kesepakatan Damai dengan Korban

Diketahui, keributan antara Syukri Zen dengan perempuan bernama Juwita alias Tata dipicu karena berebut antrean di SPBU Demang Lebar Daun.

Sebelumnya, terungkap di persidangan antara korban dan terdakwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai hitam di atas putih serta pemberian uang kompensasi sebesar Rp.100 juta sebagai permintaan maaf.

"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin," ujar korban, Juwita saat memberikan keterangan secara virtual di persidangan PN Palembang, Selasa (18/10/2022).

Hakim lantas menanyakan bentuk kompensasi guna mempertegas apa yang sudah diterima korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved