Berita Palembang
Cara Mengurus KTP hilang di Luar Kota Lengkap Dengan Syarat, Tidak Perlu Repot Pulang Kampung
E KTP hilang diluar kota bisa diurus cukup hanya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian serta beberapa dokumen tambahan diantaranya fotocopy
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara mengurus KTP hilang di luar kota, tidak perlu repot pulang kampung.
KTP hilang diluar kota bisa diurus cukup hanya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian.
Selain itu diperlukan beberapa dokumen tambahan untuk mengurus KTP hilang di luar kota diantaranya fotocopy KTP El dan KK (Kartu Keluarga) jika ada.
Informasi ini diketahui dari postingan instagram @zudanarifoffical selaku Dirjen Dukcapil RI yang memisalkan ada orang sedang mudik ternyata KTP El miliknya hilang di perjalanan.
Apakah orang tersebut harus pulang kampung atau bisa di cetak di tempat mudik nya itu?
Baca juga: Cara Buat Surat Kuning AK1 di Disnaker Palembang Secara Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
Baca juga: Bisa Diurus Dari HP, Catat Nomor WhatsApp Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI
"Jika kehilangan KTP El maka bisa dicetak dimanapun, syaratnya cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian, tidak perlu surat pengantar rt/rw lagi. Misal mudik dari Jakarta ke Jogja, diperjalanan hilang, maka bisa buat di Jogja dan dimanapun yang ketemu di dinas dukcapil," katanya dalam postingan instagram yang dikutip, Selasa (8/11/2022).
Seperti diketahui, KTP merupakan identitas diri seseorang sejak usia 17 tahun sebagai warga negara Indonesia.
Maka sangatlah penting kegunaan KTP bagi seorang warga Indonesia diusia 17 tahun ke atas.
Dan masyarakat umum telah mengetahui bahwa mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Lalu, bagaimana jika KTP hilang ketika sedang berada di perantauan atau berada di luar kota?
Baca juga: Syarat Ajukan KUR Bank Sumsel Babel Terbaru, Lengkap Dengan Caranya
Berikit Tribunsumsel.com merangkum cara dan syarat mengurus KTP hilang di luar kota :
- Silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian, baik di kampung halaman atau sedang di tempat luar kota.
- Setelah itu siapkan surat kehilangan tersebut, dan siapkan juga untuk tambaham dokumen seperti fotocopy KTP El dan KK (Kartu Keluarga) jika ada.
- Lalu datang ke Dukcapil atau UPTD dimana seorang itu mudik, yang tidak perlu repot pulang ke kampung halaman.
- Serahkan kepada petugas seluruh dokumen dan mengisi formulir.
- Lalu tunggu sejenak, dan ambil KTP El.
Baca berita lainnya di Google News