Berita Muratara

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Pencari Kerja di Muratara, Bisa Online atau Offline

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menyediakan pelayanan pembuatan kartu kuning AK1 secara online atau offline

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Membuat kartu kuning atau AK-1 pencari kerja di Disnakertrans Muratara bisa dilakukan secara online atau offline. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK-1 pencari kerja di Muratara, Bisa Online atau Offline.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menyediakan pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 bagi pencari kerja.

Di Muratara, kartu kuning atau AKI1 bagi pencari pencari kerja bisa dibuat secara online maupun offline alias manual.

Seperti diketahui, Kartu kuning atau AK-1 diperlukan sebagai salah satu syarat bagi orang-orang yang sedang melamar pekerjaan.

Cara Online

Untuk membuat AK-1 secara online, pemohon terlebih dahulu harus membuat akun di website Kemnaker pada laman https://kemnaker.go.id

Baca juga: Cara Buat Surat Kuning AK1 di Disnaker Palembang Secara Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

Setelah itu, pemohon melengkapi profil akun pada laman https://profile.kemnaker.go.id.

Sebagai catatan, meskipun telah mendaftar secara online, namun pemohon nantinya tetap diminta mendatangi kantor Disnakertrans Muratara dengan membawa berkas persyaratan.

Diantaranya fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir 1 lembar, fotokopi KTP juga 1 lembar, pasfoto warna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, serta map folio 2 lembar.

Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan ke operator pembuatan AK-1 kantor Disnakertrans Muratara.

Setelah diproses dengan waktu tak lama, kartu AK-1 lalu dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Cara Offline

Bagi yang ingin membuat kartu AK-1 di Disnakertrans Muratara
secara manual, silakan datang langsung ke kantor dinasnya yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Baca juga: Cara Ajukan KUR BSB Bagi Petani dan Peternak di Banyuasin, Bisa Pinjam Sampai Diatas Rp50 Juta

Adapun syarat-syarat yang harus dibawa adalah fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP masing-masing 1 lembar.

Kemudian, pasfoto warna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, serta map folio 2 lembar.

Pemohon nantinya diminta untuk mengisi formulir isian pencari kerja yang telah disiapkan oleh Disnakertrans Muratara.

Setelah pemohon menyerahkan semua berkas, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan persyaratan.

Bila persyaratannya lengkap, kartu AK-1 akan dicetak dan diberikan kepada pemohon. 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved