Berita Muratara
Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Pencari Kerja di Muratara, Bisa Online atau Offline
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menyediakan pelayanan pembuatan kartu kuning AK1 secara online atau offline
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK-1 pencari kerja di Muratara, Bisa Online atau Offline.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menyediakan pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 bagi pencari kerja.
Di Muratara, kartu kuning atau AKI1 bagi pencari pencari kerja bisa dibuat secara online maupun offline alias manual.
Seperti diketahui, Kartu kuning atau AK-1 diperlukan sebagai salah satu syarat bagi orang-orang yang sedang melamar pekerjaan.
Cara Online
Untuk membuat AK-1 secara online, pemohon terlebih dahulu harus membuat akun di website Kemnaker pada laman https://kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Buat Surat Kuning AK1 di Disnaker Palembang Secara Online, Pencari Kerja Wajib Tahu
Setelah itu, pemohon melengkapi profil akun pada laman https://profile.kemnaker.go.id.
Sebagai catatan, meskipun telah mendaftar secara online, namun pemohon nantinya tetap diminta mendatangi kantor Disnakertrans Muratara dengan membawa berkas persyaratan.
Diantaranya fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir 1 lembar, fotokopi KTP juga 1 lembar, pasfoto warna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, serta map folio 2 lembar.
Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan ke operator pembuatan AK-1 kantor Disnakertrans Muratara.
Setelah diproses dengan waktu tak lama, kartu AK-1 lalu dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Cara Offline
Bagi yang ingin membuat kartu AK-1 di Disnakertrans Muratara
secara manual, silakan datang langsung ke kantor dinasnya yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Baca juga: Cara Ajukan KUR BSB Bagi Petani dan Peternak di Banyuasin, Bisa Pinjam Sampai Diatas Rp50 Juta
Adapun syarat-syarat yang harus dibawa adalah fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP masing-masing 1 lembar.
Kemudian, pasfoto warna sesuai tahun kelahiran ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, serta map folio 2 lembar.
Pemohon nantinya diminta untuk mengisi formulir isian pencari kerja yang telah disiapkan oleh Disnakertrans Muratara.
Setelah pemohon menyerahkan semua berkas, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan persyaratan.
Bila persyaratannya lengkap, kartu AK-1 akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Baca berita lainnya di Google News