Berita Nasional
Saksi BNI Tak Hadir Jelaskan Perpindahan Rekening Brigadir J, Kini Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan
Tak cukup sampai disitu, Ronnypun meminta pihak WhatsApp dihadirkan dalam sidang karena ada percakapan yang penting untuk dibuka.
"Karena tidak diperoleh keterangan apa pun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susi.
Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.
Baca juga: Daftar 7 Kejanggalan Versi Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J, Tak Tahu Jika Jemput Jenazah
Baca juga: Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J Saat Diangkat, Kepalanya Banyak Mengeluakan Darah
Minta WhatsApp dihadirkan
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa ada percakapan di WhatsApp terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 yang penting diketahui.
Oleh karena itu, Ronny meminta pihak WhatsApp turut dihadirkan dalam persidangan.
Permintaan Ronny diutarakan dalam persidangan pada Senin (7/11/2022).
Untuk diketahui, 8 Juli 2022 merupakan peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang hari ini, legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro dihadirkan.
Keduanya merupakan di antara lima saksi yang hadir dari 12 yang rencananya dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.
BERITA VIDEO: Jenazah Yosua Ternyata Ditutupi Masker Hitam Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo
"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau sms atau telefon yang masuk tanggal 8, tapi tidak ada kan. Itu katanya berdasarkan data yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
"Lalu, kami menanyakan perihal WhatsApp, perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut, yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan," terang Ronny.
Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim agar pihak WhatsApp dipertimbangkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Kami sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," ucap Ronny.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di WartaKotalive.com