Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Besar Pasak Daripada Tiang, Buruh Harap UMK Naik, Sejajar Harga Kebutuhan Pokok (1)
Ibarat peribahasa 'besar pasak daripada tiang', banyak buruh harus hidup pas-pasan atau bahkan kekurangan karena upah kerja yang dinilai rendah.
"Harapan kami orang di atas itu punya hati nurani, kita semua sudah tahu sendiri, harga BBM naik, kebutuhan pokok rata-rata naik, upah masa tidak naik juga," ujar Rinto, salah seorang buruh di Muratara, pada Tribun Sumsel, Sabtu (5/11).
Rinto yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit itu meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat terutama para buruh saat ini yang makin sulit.
Dia mengaku senang mendapat kabar dari pernyataan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa upah minimum 2023 akan naik, walaupun belum ada bocoran berapa besaran kenaikannya.
"Iya katanya mau naik, kami bersyukur alhamdulillah, kalau ditanya kepingin naik berapa ya maunya tinggi, tapi kan ada hitung-hitungannya, pihak-pihak berkompeten lah yang bisa menghitungnya, kami tidak paham, yang penting bagi kami naiknya masuk di akal," harapnya.
Pekerja lainnya, Iwan mengatakan, pemerintah sudah seharusnya menaikkan upah minimum tahun 2023, mengingat upah minimum 2022 tak ada kenaikan dari 2021 lalu. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Kita Muratara kan ikut UMP Sumsel, tahun 2022 sama dengan 2021, tidak ada kenaikan, harapan kita untuk 2023 ada kenaikan, tolonglah naikkan upah kami,, ekonomi kami semakin sulit," katanya.
Dia mengakui keuangan perusahaan turut terdampak akibat pandemi Covid-19, namun kondisi sulit itu juga sangat dirasakan masyarakat, terlebih pemerintah menaikkan harga BBM yang berbuntut pada kenaikan harga bahan-bahan pokok.
"Akibat pandemi ini memang semuanya terdampak, baik itu pemerintah, perusahaan, tapi yang merasakan betul kesulitan itu ya orang-orang seperti kami para pekerja atau buruh ini, tahu sendiri, BBM naik, bahan-bahan pokok juga ikut naik," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansyah mendorong adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023, walaupun nantinya kemungkinan besar akan kembali lagi mengacu pada UMP Sumsel. Artinya, UMP Sumsel 2023 diharapkan naik dari tahun 2022 ini.
"Harapan kami dengan adanya kenaikan UMK dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kalau ditanya besarannya, yang terpenting kenaikannya harus bisa memenuhi kebutuhan," katanya.
Efriyansyah meminta pemerintah mempertimbangkan harapan para buruh, mengingat kebutuhan pokok di pasaran saat ini terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas. Sehingga kenaikan upah diharapkan bisa kembali membangkitkan daya beli masyarakat.
"Kita berharap kesejahteraan para buruh bisa meningkat, karena tidak sedikit dari saudara-saudara kita para buruh yang mungkin mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19," katanya.
Dia mengapresiasi pemerintah yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum 2023, meskipun besaran peningkatannya masih dalam proses penghitungan.
Namun harus juga bisa dipahami, lanjut Efriyansyah, bahwa besaran kenaikan upah minimum mesti dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Intinya ada solusi terbaik untuk semua pihak, kita senang banyak perusahaan di Muratara, tetapi juga harus menyejahterakan para pekerjaannya, termasuk ada dampak positif bagi masyarakat di sekitarnya," ujar Efriyansyah. (mad/ndo/cr14)
Baca berita lainnya langsung dari google news