Berita Nasional

Mahfud MD Siap Usai MNC Group Bakal Tuntut Pemerintah Karena Pengalihan TV Analog ke Digital

Hal tersebut dilakukan MNC Group karena kebijakan yang belum jelas dan sangat merugikan terkait peralihan televisi analog ke digital.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD bereaksi usai bos MNC, Hary Tanoesoedibjo bakal menuntut pemerintah karena kebijakan peralihan televisi analog ke digital.

Hal tersebut dilakukan MNC Group karena kebijakan yang belum jelas dan sangat merugikan terkait peralihan televisi analog ke digital.

Meski begitu, Mahfud MD tak mempermalasahakan hal itu dan siap andai pemerintah bakal dituntut oleh MNC Group karena peralihan televisi analog ke digital tersebut.

Menurut Mahfud, pemerintah siap untuk siapapun yang ingin melayangkan pelaporan atau tuntutan, sebab hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," kata Mahfud saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Mahfud menyebut, perihal peralihan TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, peralihan tersebut sejatinya sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.

"Dan ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita ga khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.

Tak hanya itu, kebijakan perihal peralihan dari analog ke digital ini juga merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.

Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah.

"Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," tukas Mahfud.

Baca juga: Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Bakal Tuntut Pemerintah Usai Terpaksa Hentikan Siaran Analog Rugi

Baca juga: Jadwal dan Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2 di Sumatera Selatan, Mulai 25 Agustus

Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.

Dalam surat terbuka itu, garis besar yang disampaikan oleh MNC Group yakni merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.

Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana:

Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved