Berita Nasional

Hotman Paris Kini Akui Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J, Beri Analisisnya

Hotman Paris Kini Akui Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J, Beri Analisisnya

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris menyebut jika dirinya sudah tahu soal vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman Paris bersikukuh jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena emosi mendengar cerita dari Putri Candrawathi.

Oleh karena itulah, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo tak akan dikenakan pasal 340, hanya saja keputusan itu kembali ada ditangah hakim.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akhirnya terang-terangan mengakui telah berbuat salah hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Suami Putri Candrawathi itu pun juga mengakui sudah menyesal.

Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengaku siap bertanggung jawab atas kematian tragis Brigadir Yosua.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menganalisa sisi hukum kasus Ferdy Sambo Cs terhadap pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, sang mendiang ajudan.

Peristiwa yang terjadi pada Juli 2022 lalu itu kini memangsudah maju ke tahap persidangan.

Ada analisa yang diungkap Hotman Paris belakangan terkait apa yang akan terjadi dengan Ferdy Sambo.

Sejauh ini, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman paling berat yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Ternyata, di mata pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, ada hal lain yang akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.

 Berikut penjabarannya:

Pengacara ternama Hotman Paris akhirnya berdebat saat membahas nasib akhir vonis Ferdy Sambo.

Menurut kaca mata hukum, tangis Ferdy Sambo akan berujung kepada sesuatu yang berbeda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved