Berita Prabumulih

Julianto Penjaga Futsal di Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

penjaga tempat olahraga Futsal yakni Julianto (39) diringkus tim Gurita Polres Prabumulih karena mencuri dirumah kosong.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Pelaku Julianto saat diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih, Selasa (1/11/2022). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membongkar rumah warga, seorang penjaga tempat olahraga Futsal yakni Julianto (39) diringkus tim Gurita Polres Prabumulih.

Warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena Rst 16 RW 07 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu diringkus petugas saat sedang melakukan jaga malam.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah besi untuk merusak jendela, 1 Unit Kompor Rinai berwarna hitam, 1 unit mesin potong rumput dan 1 unit motor honda Supra X 125 warna Putih Hitam yang dipakai untuk melakukan aksi.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH mengungkapkan diringkusnya Julianto bermula dari laporan Deni Kurniawan (32) ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, Deni Kurniawan mengatakan rumahnya di Jalan Tani RT 001 RW 003 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara dibongkar maling pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 14.00.

Korban mengatakan saat kejadian dirinya pergi mengantar saudaranya pulang di Prabumulih dan meninggalkan rumahnya kosong  dalam keadaan terkunci. 

Lalu setelah pulang tiba-tiba mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak dan setelah diperiksa di bagian dalam sudah berantakan serta beberapa barang hilang seperti tabung gas, kompor dan lainnya.

"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku adalah Julianto," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Prabumulih Terus Berlanjut

Kasat mengatakan, tim Gurita Polres Prabumulih mendapat informasi pelaku tengah bekerja jaga malam di Futsal Jazz Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

"Tak ingin membuang waktu, petugas kami langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan saat menjaga gedung futsal sekitar pukul 01.30," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved