Berita Palembang
Disidang Besok, Pria yang Tampar Sopir Pikap di Palembang Dijerat Pasal Ini
Gunawan, pria yang tampar sopir pikap di Palembang akan menjalani di Pengadilan Negeri Palembang besok, Jumat (4/11/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Ia menambahkan korban dan penasihat hukum juga diminta hadir dalam sidang tersebut.
"Besok pagi sekitar pukul 8 atau pukul 9 kami diminta datang mas, " katanya.
Adapun pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang dikenakan pada pria yang menampar sopir pikap dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan

Ripianto Sudah Memaafkan Gunawan
Ripianto, sopir pikap yang ditampar Gunawan ketika menegur saat menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, Kemuning belum mau berdamai dengan pelaku dan ingin proses hukum tetap berlanjut.
Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum Ripianto, Cholid Faisol SH usai mendatangi Polsek Kemuning untuk memberikan keterangan tambahan dan mediasi di Polsek Kemuning, Kamis (3/11/2022).
Cholid menyebut meski Ripianto memaafkan Gunawan, kliennya itu ingin proses hukum tetap berlanjut.
"Kedatangan kami adalah untuk memberikan keterangan tambahan ada upaya dari polsek mediasi setelah ketemu langsung korban yang memutuskan untuk sendiri, " ujar Cholid.
"Korban sudah memaafkan pelaku, tapi korban tidak ingin berdamai dan tetap melanjutkan perkara sesuai proses hukum yang berlaku, " sambungnya.
Ia menyebut sempat ada 'tawaran' dari pihak pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut namun belum jelas tawaran seperti apa yang dimaksud.
Kendati demikian Ripianto tetap ingin melanjutkan perkara hukum.
"Ya ada tawaran lah, belum jelas maksudnya apa. Tapi klien kami tetap ingin melanjutkan perkara hukumnya, " katanya.
Menanggapi adanya pernyataan Gunawan mengenai bahwa Ripianto sempat memaki istri Gunawan, Cholid membantah hal tersebut.