Berita Palembang
Disidang Besok, Pria yang Tampar Sopir Pikap di Palembang Dijerat Pasal Ini
Gunawan, pria yang tampar sopir pikap di Palembang akan menjalani di Pengadilan Negeri Palembang besok, Jumat (4/11/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gunawan, pria yang menampar Ripianto seorang sopir pikap di Palembang akan menjalani di Pengadilan Negeri Palembang besok, Jumat (4/11/2022).
Diketahui aksi, aksi gunawan menampar sopir pikap di Palembang dipicu tak senang ditegur usai menerobos kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Sekip Palembang, Kamis (27/10/2022) lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan sidang terhadap pria yang menampar sopir pikap di Palembang digelar Jumat (4/11/2022)
"Betul mas, besok sidang tipiring 352 tentang penganiayaan ringan," ujar Ngajib, via WhatsApp, Kamis (3/11/2022).
Selain pihak pelaku, korban dan juga diminta hadir dalam sidang tersebut.
"Harus hadir semua, " singkatnya.
Diketahui, akibat menampar seorang sopir pikap Gunawan dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Ia sempat diamankan Polsek Kemuning usai korban, Ripianto membuat laporan polisi.
Nantinya sanksi apa yang diberikan tergantung dari putusan jaksa dan hakim.
"Mengenai sanksi nanti akan sesuai keputusan dalam sidang besok, " tambah Ngajib.
Menurut Kombes Pol Mokhammad Ngajib, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.
Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina mengatakan rencananya sidang akan dilakukan besok pagi.
"Iya, insyallah besok GN akan menjalani sidang tipiringnya besok , " ujar Shisca ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara penasihat hukum Ripianto, Cholid Faisol mengungkapkan jika ia mendapat kabar dari Polsek bahwa adanya perubahan jadwal sidang dari tanggal 11 November menjadi 4 November.
"Sore tadi kami dapat kabar terbaru dari Polsek bahwasanya ada perubahan jadwal sidang tipiring. Akan dilaksanakan besok, " kata Cholid.