Berita OKI
Pemkab OKI Buka 2.000 Formasi Tenaga Guru PPPK, Catat Syaratnya
Pemerintah Kabupaten OKI resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022 secara online
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru 2022 di sscasn.bkn.go.id mulai dibuka Senin 31 Oktober dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang.
"Sejauh ini tercatat jumlah pendaftar sudah ada 28 orang. Setiap harinya akan terus bertambah hingga penutupan nanti," ujar Kepala BKPP OKI, Maulidini melalui Kepala Bidang pengadaan dan informasi, Imron Suhedi, Rabu (2/11/2022).
Lanjut dikatakan, total 2.000 formasi guru yang dibuka oleh Pemkab OKI untuk mengajar di TK,SD dan SMP.
Terbanyak dibutuhkan yakni untuk guru SD dengan jumlah 969 orang.
Disusul formasi guru pendidikan agama Islam (PAI) 288 orang dan pendidikan jasmani (penjas) sebanyak 273 orang.
"Sisanya sebanyak 470 formasi penerimaan terbagi lagi kedalam 13 spesifikasi tenaga guru. Dengan tingkatan jenjang sekolah TK, SD dan SMP," tuturnya.
Baca juga: Heboh Temuan Mayat di Rumah Kosong Tulung Selapan OKI, Korban Pria Paruh Baya Tanpa Identitas
Kemudian bagi yang ingin mengikuti PPPK jabatan guru wajib memenuhi syarat meliputi formasi prioritas ataupun umum.
"Formasi prioritas sendiri terbagi menjadi 3 yaitu untuk pertama yang sudah lulus passing grade (ambang batas) di tahun lalu, kedua bagi SK 2 dan ketiga bagi guru honorer yang telah mengajar disekolah negeri minimal 3 tahun sesuai yang ada di data pokok pendidikan (dapodik)," tuturnya.
Selain formasi prioritas, para pendaftar juga bisa mendaftar melalui formasi kategori umum.
"Misalkan ada guru yang mengajar disekolah negeri sebelum 3 tahun, terdaftar pada dapodik sekolah swasta dan Pendidikan Prajabatan Guru (PPG)," papar Imron.
Menurutnya Imron, khusus bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan bagi pelamar prioritas II dan prioritas III dilaksanakan dengan selesksi kompetensi.
Dia menjelaskan, seleksi kompetensi dilaksanakan dengan menilai kesesuaian (kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang).
"Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan," ujarnya.
Baca juga: Mutasi Polres OKI, 3 Perwira Lakukan Sertijab, Ini Pesan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto
Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan menggunakan CAT-UNBK dengan materi seleksi yang diujikan dalam bentuk tes objektif.
"Terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta wawancara," jelas Imron.
PERSYARATAN PELAMARAN :
Persyaratan Umum
A. Warga Negara Indonesia (WNI).
B. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun 0 bulan O hari pada saat melamar.
C. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta.
E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
F. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
G. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
H. Surat keterangan berkelakuan baik.
I. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus
A. Bagi Pelamar yang menyandang disabilitas memiliki.
1). Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
2). Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
B. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia atau Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris.
C. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pertama - Guru Seni Budaya Keterampilan.
Persyaratan Administrasi
A. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
B. Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
C. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi Lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
D. Transkrip Nilai asli.
E. Sertifikat Pendidikan asli bagi yang memiliki.