Berita Nasional

Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi.Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah

Editor: Moch Krisna
IST/Kolase Tribun Wartakota
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Harta Kekayaan 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua KPK Alexander Marwata  saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

Kronologi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron
Harta Kekayaan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ((KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN))

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Baca juga: Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. 

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved