Berita Nasional

Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Ketika diselisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Abdul Latif Amin Imron kini tengah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

Abdul Latif Amin Imron yang merupakan bupati Bangkalan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya telah diketahui jika, KPK telah terlebih daulu Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Dengan kenyataan tersebut, membuat Abdul Latif Amin Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Ketika diselisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved