Berita Muratara
Pendaftaran Caleg Gerindra Muratara 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Caranya
Pendaftaran calon legislatif (caleg) Gerindra Muratara pemilu 2024 resmi dibuka. ini syarat yang wajib dipenuhi di antaranya:
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir, berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan.
3.Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, serta mengganti biaya formulir pendaftaran sebesar Rp 500 ribu.
4.Apabila masih terdaftar sebagai anggota partai lain, wajib menyerahkan salinan surat pengunduran diri dari partai lain.
5.Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada ketetapan dari KPU.
6.Setelah mendaftar, bakal caleg Partai Gerindra akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Baca juga: Pemkab Muratara Dapat Kuota 200 PPPK 2022, Ini Jadwal dan Syarat Seleksi
Bagi yang berminat, silakan mendatangi kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.