Berita Muratara

Pendaftaran Caleg Gerindra Muratara 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Caranya

Pendaftaran calon legislatif (caleg) Gerindra  Muratara pemilu 2024 resmi dibuka. ini syarat yang wajib dipenuhi di antaranya:

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Gerindra Muratara
Pendaftaran Caleg Gerindra Muratara 2024 Dibuka.Berikut Syarat dan Caranya 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pendaftaran calon legislatif (caleg) Gerindra  Muratara pemilu 2024 resmi dibuka.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menduduki kursi pimpinan Ketua DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).  

Bila tertarik menjadi bakal caleg dari Partai Gerindra Muratara, berikut ini syarat yang wajib dipenuhi di antaranya:


1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih.

2. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, namun diutamakan Sarjana. 

3. Bersedia menjadi anggota, mengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai, serta patuh dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, manifesto perjuangan dan peraturan-peraturan, serta ketetapan partai. 

4. Terdaftar sebagai pemilih, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih. 

5. Mengundurkan diri dari PNS, Anggota TNI Polri, pengurus pada BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. 

6. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, penjabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pengurus BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 

8. Dicalonkan hanya satu lembaga perwakilan dan hanya satu daerah pemilihan. 


Pada saat pendaftaran, bakal caleg Partai Gerindra wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:

 

1.Fotokopi KTP, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, dan menyerahkan CV (Curriculum Vitae). 

2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir, berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan. 

3.Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, serta mengganti biaya formulir pendaftaran sebesar Rp 500 ribu. 

4.Apabila masih terdaftar sebagai anggota partai lain, wajib menyerahkan salinan surat pengunduran diri dari partai lain. 

5.Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada ketetapan dari KPU. 

6.Setelah mendaftar, bakal caleg Partai Gerindra akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. 

Baca juga: Pemkab Muratara Dapat Kuota 200 PPPK 2022, Ini Jadwal dan Syarat Seleksi

 

Bagi yang berminat, silakan mendatangi kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved