Berita Muratara

Pemkab Muratara Dapat Kuota 200 PPPK 2022, Ini Jadwal dan Syarat Seleksi

Kuota PPPK Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2022 sebanyak 200 orang. Berikut syarat dan Jadwal Seleksi PPPK 2022.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor Pemkab Muratara di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat kuota sebanyak 200 orang pada seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Alha Warizmi melalui Sekretaris Deni mengungkapkan kuota 200 orang PPPK tersebut terdiri untuk guru honorer K2, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

"Kuota PPPK Muratara 200, guru honorer K2 sebanyak 117 orang, tenaga teknis 5 orang, sisanya tenaga kesehatan 78 orang," kata Deni pada TribunSumsel.com, Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal seleksi ASN PPPK 2022.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Setidaknya ada 9 syarat umum dan 2 syarat tambahan penyandang disabilitas bagi yang akan melamar.

 

Syarat PPPK 2022


1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved